Kebijakan Privasi

    Terakhir Diubah: December 1, 2025

    Tanggal Berlaku: December 1, 2025

    CROBO Corp. (selanjutnya disebut "Perusahaan") mematuhi peraturan perlindungan informasi pribadi berdasarkan hukum terkait seperti Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan berupaya sebaik mungkin untuk melindungi hak-hak pengguna dengan menetapkan kebijakan pemrosesan informasi pribadi berdasarkan hukum terkait. Melalui kebijakan pemrosesan informasi pribadi, Perusahaan memberitahukan untuk tujuan dan cara apa informasi pribadi yang diberikan pengguna digunakan, serta tindakan apa yang diambil untuk perlindungan informasi pribadi.

    Pasal 1 (Item Pengumpulan Informasi Pribadi dan Tujuan Penggunaan)

    1. Perusahaan mengumpulkan informasi pribadi minimal berikut untuk penyediaan layanan.
      • Item Wajib (Saat Daftar):
        • Alamat Email: Identifikasi anggota, login, penyampaian pengumuman, respons pertanyaan pelanggan
        • (Saat menggunakan layanan autentikasi eksternal seperti Google) Informasi identifikasi pengguna, nama profil, URL foto profil yang disediakan oleh layanan tersebut
      • Item Wajib (Saat Daftar Profil Saju):
        • Nama Panggilan: Identifikasi profil dalam layanan
        • Tanggal Lahir & Jam: Analisis Saju dan penyediaan layanan terkait
        • Jenis Kelamin: Peningkatan akurasi analisis Saju dan penyediaan layanan terkait
        • (Saat Analisis Kecocokan) Nama panggilan, tanggal lahir & jam, jenis kelamin, hubungan pihak lain: Analisis kecocokan dan penyediaan layanan terkait
      • Item Pengumpulan Otomatis:
        • Riwayat penggunaan layanan (riwayat login, riwayat percakapan AI, jumlah pertanyaan, tanggal pertanyaan terakhir, dll): Peningkatan layanan, analisis statistik, pencegahan penyalahgunaan
        • Log akses, cookie, informasi IP akses: Memastikan stabilitas layanan, pencegahan penggunaan ilegal
      • Saat Menggunakan Layanan Berbayar:
        • Informasi pembayaran (info kartu kredit, info rekening, dll): Diproses melalui agen pembayaran, Perusahaan tidak menyimpannya secara langsung.
        • Info pesanan, info langganan: Penyediaan dan pengelolaan layanan berbayar
      • Saat Menggunakan Program Referral:
        • Kode Referral: Konfirmasi hubungan rekomendasi dan pembayaran hadiah
        • Riwayat rekomendasi/direkomendasikan: Operasi program referral dan pengelolaan hadiah
    2. Perusahaan menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut.
      • Pelaksanaan kontrak penyediaan layanan dan penyelesaian biaya sesuai penyediaan layanan: Penyediaan konten, pembelian dan pembayaran biaya, autentikasi diri, dll
      • Manajemen Anggota: Autentikasi diri sesuai penggunaan layanan keanggotaan, identifikasi pribadi, pencegahan penggunaan ilegal oleh anggota nakal dan penggunaan tidak sah, konfirmasi niat mendaftar, verifikasi usia, penanganan keluhan seperti penanganan komplain, penyampaian pemberitahuan
      • Pengembangan layanan baru dan penggunaan dalam pemasaran/iklan: Pengembangan layanan baru dan penyediaan layanan yang disesuaikan, penyediaan layanan dan penayangan iklan berdasarkan karakteristik statistik, konfirmasi validitas layanan, identifikasi frekuensi akses, statistik penggunaan layanan oleh anggota
      • Peningkatan Kinerja Model AI: Untuk tujuan penelitian peningkatan layanan seperti pengembangan Ahli Myungri AI baru dan peningkatan kualitas percakapan, informasi pribadi (tanggal lahir, jenis kelamin, riwayat percakapan, dll) digunakan setelah tindakan de-identifikasi secara aman agar tidak dapat mengidentifikasi individu.

    Pasal 2 (Masa Pemrosesan dan Penyimpanan Informasi Pribadi)

    1. Perusahaan memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam masa penyimpanan/penggunaan informasi pribadi menurut hukum atau masa penyimpanan/penggunaan informasi pribadi yang disetujui oleh subjek informasi saat pengumpulan informasi pribadi.
    2. Masa pemrosesan dan penyimpanan masing-masing informasi pribadi adalah sebagai berikut.
      • Pendaftaran dan Manajemen Anggota: Hingga keluar dari keanggotaan. Namun, dalam kasus berikut, disimpan secara pengecualian.
        1. Untuk mencegah pendaftaran ulang anggota nakal, informasi identifikasi minimal seperti email disimpan selama 30 hari setelah keluar
        2. Sesuai "Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik", catatan mengenai kontrak, pembayaran, penyelesaian sengketa disimpan selama 3~5 tahun
        3. Jika diperlukan untuk penyidikan/penyelidikan pelanggaran hukum terkait atau penyelesaian hubungan utang-piutang penggunaan layanan, disimpan hingga alasan tersebut berakhir
      • Info Profil Saju dan Riwayat Percakapan AI:
        1. Saat keluar dari keanggotaan, semua riwayat percakapan dan info profil segera dimusnahkan.
        2. Riwayat percakapan anggota paket gratis (Basic) disimpan selama 60 hari sejak tanggal percakapan terakhir lalu dimusnahkan otomatis.
        3. Riwayat percakapan anggota paket berbayar disimpan tanpa batas waktu selama masa langganan.
        4. Setelah paket berbayar berakhir, disimpan terpisah selama 180 hari sejak tanggal berakhir agar dapat dipulihkan saat berlangganan kembali, lalu dimusnahkan. Selama periode ini, riwayat percakapan tersebut tidak ditampilkan di layanan.
        5. Untuk peningkatan layanan dan penelitian kinerja model AI, riwayat percakapan dll dapat digunakan hanya dalam bentuk data de-identifikasi yang telah diproses sehingga tidak dapat dipulihkan dan semua informasi yang dapat mengidentifikasi individu (email, nama panggilan, nama, dll) telah dihapus sepenuhnya.
      • Info Terkait Program Referral:
        1. Kode referral dan riwayat rekomendasi/direkomendasikan disimpan selama periode operasi program referral, dan dimusnahkan bersama saat keluar dari keanggotaan.

    Pasal 3 (Penyediaan Informasi Pribadi ke Pihak Ketiga)

    1. Perusahaan memproses informasi pribadi subjek informasi hanya dalam lingkup yang ditentukan dalam Pasal 1 (Item Pengumpulan Informasi Pribadi dan Tujuan Penggunaan), dan hanya memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga jika sesuai dengan Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi seperti persetujuan subjek informasi atau ketentuan khusus hukum.
    2. Perusahaan saat ini tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga. Jika kebutuhan tersebut muncul di masa depan, kami akan meminta persetujuan subjek informasi dengan mencantumkan penerima, tujuan penyediaan, item penyediaan, serta masa penyimpanan dan penggunaan.

    Pasal 4 (Pendelegasian Pemrosesan Informasi Pribadi)

    1. Perusahaan dapat mendelegasikan tugas pemrosesan informasi pribadi sebagai berikut untuk kelancaran pemrosesan informasi pribadi.
      • Agen Pembayaran dan Autentikasi Diri: PortOne Inc.
        (Pembayaran sebenarnya diproses melalui perusahaan PG seperti KG Inicis sesuai metode pembayaran yang dipilih pengguna.)
      • Operasi Server Cloud dan Penyimpanan Data: Google Cloud Platform (GCP)
      • Dukungan Pelanggan dan Respons Pertanyaan: hello@solzigi.com
    2. Saat menandatangani kontrak pendelegasian, Perusahaan mencantumkan dalam dokumen seperti kontrak hal-hal mengenai larangan pemrosesan informasi pribadi selain tujuan pelaksanaan tugas pendelegasian, tindakan perlindungan teknis/administratif, pembatasan pendelegasian ulang, pengelolaan/pengawasan terhadap penerima delegasi, tanggung jawab ganti rugi dll sesuai Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan mengawasi apakah penerima delegasi memproses informasi pribadi dengan aman.
    3. Jika isi tugas pendelegasian atau penerima delegasi berubah, kami akan segera mengungkapkannya melalui kebijakan pemrosesan informasi pribadi ini.

    Pasal 5 (Hak dan Kewajiban Subjek Informasi dan Wali Sah serta Cara Pelaksanaannya)

    1. Subjek informasi dapat menggunakan hak seperti melihat, mengoreksi, menghapus, atau menghentikan pemrosesan informasi pribadi terhadap Perusahaan kapan saja.
    2. Pelaksanaan hak menurut ayat 1 dapat dilakukan terhadap Perusahaan melalui surat, email, transmisi faks (FAX) dll sesuai Pasal 41 Ayat 1 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan Perusahaan akan segera menindaklanjutinya.
    3. Pelaksanaan hak menurut ayat 1 dapat dilakukan melalui agen seperti wali sah subjek informasi atau orang yang diberi kuasa. Dalam hal ini, harus menyerahkan surat kuasa sesuai Formulir No. 11 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
    4. Permintaan melihat dan menghentikan pemrosesan informasi pribadi dapat dibatasi hak subjek informasinya berdasarkan Pasal 35 Ayat 4, Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
    5. Permintaan koreksi dan penghapusan informasi pribadi tidak dapat diminta penghapusannya jika informasi pribadi tersebut ditentukan sebagai target pengumpulan dalam hukum lain.
    6. Perusahaan memverifikasi apakah orang yang meminta melihat, mengoreksi/menghapus, atau menghentikan pemrosesan berdasarkan hak subjek informasi adalah diri sendiri atau agen yang sah.

    Pasal 6 (Pemusnahan Informasi Pribadi)

    1. Perusahaan segera memusnahkan informasi pribadi tersebut ketika informasi pribadi menjadi tidak diperlukan lagi seperti berlalunya masa penyimpanan informasi pribadi atau tercapainya tujuan pemrosesan.
    2. Jika informasi pribadi harus terus disimpan menurut hukum lain meskipun masa penyimpanan informasi pribadi yang disetujui oleh subjek informasi telah berlalu atau tujuan pemrosesan telah tercapai, informasi pribadi tersebut dipindahkan ke database (DB) terpisah atau disimpan di tempat penyimpanan berbeda.
    3. Prosedur dan metode pemusnahan informasi pribadi adalah sebagai berikut.
      1. Prosedur Pemusnahan: Perusahaan memilih informasi pribadi yang memiliki alasan pemusnahan, dan memusnahkan informasi pribadi dengan persetujuan manajer perlindungan informasi pribadi Perusahaan.
      2. Metode Pemusnahan: Informasi pribadi yang direkam/disimpan dalam bentuk file elektronik dihapus menggunakan metode teknis sehingga catatan tidak dapat dipulihkan, dan informasi pribadi yang direkam/disimpan dalam dokumen kertas dimusnahkan dengan mesin penghancur kertas atau dibakar.

    Pasal 7 (Hal-hal mengenai Pemasangan/Operasi dan Penolakan Alat Pengumpul Informasi Pribadi Otomatis)

    1. Perusahaan menggunakan 'cookie' yang menyimpan dan memanggil informasi penggunaan dari waktu ke waktu untuk menyediakan layanan yang disesuaikan secara individu kepada pengguna.
    2. Cookie adalah sejumlah kecil informasi yang dikirim oleh server (http) yang digunakan untuk mengoperasikan situs web ke browser komputer pengguna dan juga disimpan di hard disk dalam komputer PC pengguna.
      1. Tujuan Penggunaan Cookie: Digunakan untuk memberikan informasi yang dioptimalkan kepada pengguna dengan memahami bentuk kunjungan dan penggunaan setiap layanan dan situs web yang dikunjungi pengguna, kata kunci pencarian populer, status akses aman, dll.
      2. Pemasangan/Operasi dan Penolakan Cookie: Anda dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan opsi di menu Alat > Opsi Internet > Privasi di bagian atas browser web.
      3. Jika menolak penyimpanan cookie, mungkin terjadi kesulitan dalam penggunaan layanan yang disesuaikan.

    Pasal 8 (Tindakan Pengamanan Informasi Pribadi)

    Perusahaan mengambil tindakan berikut untuk mengamankan informasi pribadi.

    1. Tindakan Administratif: Penetapan/pelaksanaan rencana manajemen internal, pelatihan karyawan berkala, dll
    2. Tindakan Teknis: Manajemen hak akses sistem pemrosesan informasi pribadi, pemasangan sistem kontrol akses, enkripsi informasi identifikasi unik, pemasangan program keamanan
    3. Tindakan Fisik: Kontrol akses ruang komputer, ruang penyimpanan data, dll

    Pasal 9 (Manajer Perlindungan Informasi Pribadi)

    1. Perusahaan menunjuk manajer perlindungan informasi pribadi sebagai berikut untuk bertanggung jawab secara keseluruhan atas tugas pemrosesan informasi pribadi, serta menangani keluhan dan pemulihan kerugian subjek informasi terkait pemrosesan informasi pribadi.
      • Nama: HANSUNG LEE
      • Jabatan: Manager
      • Kontak: +82-2-849-9901, hello@solzigi.com

      ※ Terhubung ke departemen yang bertanggung jawab atas perlindungan informasi pribadi.

    2. Subjek informasi dapat menanyakan semua hal terkait perlindungan informasi pribadi, penanganan keluhan, pemulihan kerugian, dll yang terjadi saat menggunakan layanan (atau bisnis) Perusahaan kepada manajer perlindungan informasi pribadi dan departemen yang bertanggung jawab. Perusahaan akan menjawab dan memproses pertanyaan subjek informasi tanpa penundaan.

    Pasal 10 (Cara Pemulihan Pelanggaran Hak)

    Subjek informasi dapat menanyakan pemulihan kerugian, konsultasi, dll terkait pelanggaran informasi pribadi kepada lembaga di bawah ini. (Lembaga di bawah ini adalah lembaga terpisah dari Perusahaan, silakan hubungi jika Anda tidak puas dengan hasil penanganan keluhan informasi pribadi, pemulihan kerugian oleh Perusahaan sendiri atau membutuhkan bantuan lebih rinci)

    • Pusat Laporan Pelanggaran Informasi Pribadi (Dioperasikan KISA)
      • Tugas: Laporan fakta pelanggaran informasi pribadi, permohonan konsultasi
      • Website: privacy.kisa.or.kr
      • Telepon: (Tanpa kode area) 118
      • Alamat: (58324) 3F Personal Information Infringement Report Center, 9 Jinheung-gil, Naju-si, Jeollanam-do (Bitgaram-dong 301-2)
    • Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi
      • Tugas: Permohonan mediasi sengketa informasi pribadi, mediasi sengketa kolektif (penyelesaian perdata)
      • Website: www.kopico.go.kr
      • Telepon: (Tanpa kode area) 1833-6972
      • Alamat: (03171) 12F Government Complex Seoul, 209 Sejong-daero, Jongno-gu, Seoul
    • Divisi Investigasi Siber Kejaksaan Agung: (Tanpa kode area) 1301 (cid@spo.go.kr)
    • Biro Keamanan Siber Kepolisian Nasional: (Tanpa kode area) 182 (cyberbureau.police.go.kr)

    Pasal 11 (Perubahan Kebijakan Pemrosesan Informasi Pribadi)

    Kebijakan pemrosesan informasi pribadi ini berlaku mulai December 1, 2025. Jika ada penambahan, penghapusan, atau koreksi isi perubahan sesuai hukum dan kebijakan, akan diberitahukan melalui pengumuman mulai 7 hari sebelum pelaksanaan perubahan.


    [Informasi CROBO Corp.]

    • Nama Perusahaan: CROBO Corp.
    • Perwakilan: JUNGYONG KANG
    • Nomor Registrasi Bisnis: 769-87-01147
    • Nomor Laporan Bisnis E-commerce: 제2019-서울금천-1432호
    • Alamat: B2F B202, 225 Gasan Digital 1-ro, Geumcheon-gu, Seoul, Korea
    • Email Pusat Pelanggan: hello@solzigi.com
    • Telepon Pusat Pelanggan: +82-2-849-9901